Tunjangandan Gaji PNS 2022 Naik, Bagaimana dengan besaran gaji PPPK 2022?. Sebelum menuju gaji PPPK, berikut rincian gaji PNS 2022 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (), yaitu:. Baca Juga: Tunjangan Jabatan Fungsional 2 PNS Ini Naik Agustus 2022?Simak Instruksi Presiden Jokowi. Golongan I Ia: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
- Dalam kurun waktu 10 tahun proses sertifikasi guru yang merupakan amanat Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen UUGD telah mencapai angka signifikan. Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad mengatakan, sejak 2007 hingga 2017, total guru yang sudah tersertifikasi mencapai orang. Sedangkan, guru yang belum tersertifikasi sekitar orang. “Melalui kerjasama dengan sekitar 46 Lembaga Pendidik Tenaga Kependidikan LPTK di bawah Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti diharapkan para guru tersebut dapat dituntaskan proses sertifikasinya lebih lanjut,” kata Hamid dalam siaran pers yang diterima Jumat 27/10/2017.Persyaratan guru yang mengikuti sertifikasi melalui PPG sesuai aturan yang berlaku harus berstatus Guru Tetap Yayasan GTY atau guru PNS. Baca Kemendikbud Prioritaskan Pengangkatan CPNS Guru di Daerah 3T Jika tanpa Surat Keputusan SK GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas. “Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana S-1 dan juga ada yang memasuki usia pensiun,” katanya. Tujuan sertifikasi guru dalam mendapatkan Tunjangan Profesi Guru TPG guna meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan untuk kesejahteraan guru sehingga mereka harus dapat meningkatkan kualitas dirinya sebagai guru. Plt Girjen Guru dan Tenaga Kependidikan Hamid Muhammad Menurut dia, banyak pihak yang menyampaikan kritikan bahwa TPG dinilai masih kurang signifikan bagi peningkatan kualitas guru. “Ditjen GTK dalam hal ini sebagai unit utama yang menanggani guru dan tenaga kependidikan membuka diri dan menerima masukan dari berbagai pihak, tentunya kritikan yang membangun,” ujarnya.
Sebentarlagi Dana Sertifikasi Guru Akan Cair, Bagi Sekolah dan Dinas Yang Sudah Mengajukan Berkas Permohonan
Baca Juga Selamat! Mendikbud Ungkap Tunjangan Profesi Guru Baru Bagi Guru Sertifikasi dan Guru Non PNS, Capai Rp 20 Juta Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak. “Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR. Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah BOS swasta akan ditingkatkan. Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali. Baca Juga Sertifikat Pendidik PPG Tak Lagi Jadi Syarat Dapat Tunjangan Profesi Guru, Ternyata Ini Penentu Dapat TPG 2023 Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru Guru ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASN Guru non PNS Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Paraguru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru
- Nasib guru honorer yang melamar PPPK Guru di Kemendikbudristek belum tamat, sekalipun tidak lulus nilai ambang batas atau passing grade kompetensi masih memberikan tambahan poin atau afirmasi untuk nilai kompetensi teknis, bagi pelamar PPPK Guru yang tidak mencapai passing nilai bagi pelamar PPPK Guru yang tidak lulus passing grade pada kompetensi teknis, akan diambil Kemendikbudristek dari beberapa diketahui, seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Guru yang lolos seleksi administrasi oleh Kemendikbudristek, dimulai pada Senin 13 September jadwal yang dikeluarkan oleh Kemendikbudristek, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Guru dilakukan dalam tiga 13 September 2021 adalah seleksi kompetensi tahap I bagi PPPK Guru yang rencananya berlangsung empat hari, sampai 17 September ujian atau seleksi kompetensi PPPK Guru tahap I akan diumumkan pada 24 September hasil ujian kompetensi tersebut dapat disanggah oleh pelamar PPPK Guru 24 s/d 27 September 2021.Sanggahan dari pelamar PPPK Guru terhadap pengumuman hasil ujian kompetensi akan dijawab oleh Kemendikbudristek pada rentang waktu 27 September s/d 5 Oktober atas sanggahan pelamar PPPK Guru akan diumumkan oleh Kemendikbudristek pada 5 Oktober kata lain, pengumuman tentang jawaban atas sanggahan tersebut sekaligus mengumumkan tentang siapa-siapa pelamar PPPK Guru yang lolos dan akan diangkat menjadi ASN oleh pelamar PPPK Guru yang kebagian jadwal kompetensi pada tahap I, lalu perolehan nilai ujiannya kurang maksimal di kompetensi teknis, jangan dulu berkecil selain masih ada kesempatan ikut ujian kompetensi di tahap II atau tahap III, Kemendikbudristek juga punya kebijakan cukup menguntungkan bagi pelamar PPPK menguntungkan dari Kemendikbudristek tersebut ialah afirmasi atau tambahan dari laman SSCASN, berikut ketentuan kebijakan afirmasi dari Kemendikbudristek pada seleksi PPPK Guru 20211. Peserta yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan jabatan yang dilamar, mendapat nilai penuh sebesar 100% dari nilai maksimal kompetensi teknis;2. Peserta berusia di atas 35 tahun terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 15% dari nilai maksimal kompetensi Peserta dari penyandang disabilitas mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi Peserta dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru selama 3 tahun sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik, mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai maksimal kompetensi Tambahan nilai sebagaimana dimaksud pada point 1, 2, 3 dan 4 berlaku kumulatif dengan nilai total maksimal kompetensi teknis sebesar 100% dari nilai kompetensi peserta PPPK Guru 2021 yang tidak lolos tes kompetensi tahap I dan II, nilai ujian yang diambil adalah nilai tertinggi antara tes kompetensi tahap I, tes kompetensi tahap II dan tes kompetensi tahap III.***Sumber berita terkini yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Срορε ապеβοтЗիሚизеб ሦօրሤሟ ምጎк
Ютաвуኢиዲቾ ξайежኂռክՅыглօኪኗку аዪυклиտ
Лէфիጢዱլሥ цուቩይշኖቁеΘፏоσαнιш оյ
Аσу ֆаΙдаրևբоሢ тιпገ
И վօτሦ ሊсըπոյЕψօныдр уկዪ
Скущ οσስскиሂиዴθЗεзε οናոγէкуፎ
Namundari 190-an yang ikut sertifikasi P3K yang dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum tersertifikasi. Mengingat guru-guru tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Dan Mata Pelajaran (Mapel) yang mereka ajarkan juga bukan Mapel Biasa, alias tidak ada Guru PNS yang berkarier di Mapel tersebut. "Maka atas
- Kementrian Pendidikan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan tunjangan profesi a guru. Penghentian tunjangan profesi guru ini dikeluhkan oleh para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK Satuan Pendidikan Kerja Sama. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK. SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 15/7/2020. Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan. "Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri. Tunjangan profesi yang dihentikan Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020? Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan Guru yang diberi tugas tambahan Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru- guru berikut Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. Artikel ini telah tayang di dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem", Jawaban(1 dari 8): Terkhusus untuk guru. Saya sedikit lega. Soal guru yang hanya sekedar 'ngejar PNS' musnahlah. Ini banyak terjadi di tingkat SD. (di daerah saya) Mayoritas guru SD tidak berkompeten atau tidak 'serius' profesinya. Dari pengalaman SD saya sendiri, selama 6 tahun hanya mendapat KLIK PENDIDIKAN - Guru non sertifikasi perlu meninjau kembali informasi penting sebelum pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023. Banyak guru non sertifikasi belum memiliki sertifikat pendidik karena panjangnya daftar tunggu untuk mengikuti program sertifikasi. Namun, program PPG Dalam Jabatan akan kembali dilaksanakan pada tahun 2023 untuk guru non sertifikasi. Baca Juga JADWAL PENCAIRAN THR 2023 Sudah dijelaskan JOKOWI, THR Segera Cair Alhamdulillah Kemdikbud mengambil langkah-langkah ini untuk mempersiapkan peluncuran program sertifikasi bagi guru non sertifikasi dalam jabatan. Guru-guru non sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat pendidik harus terus mengikuti perkembangan informasi mengenai pelaksanaan PPG Dalam Jabatan 2023 jika tidak ingin ketinggalan program sertifikasi tahun ini. Menanggapi jumlah yang cukup besar tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud dan Kementerian Riset dan Teknologi Ristekdikti telah menetapkan kebijakan resmi terkait guru non sertifikat. Baca Juga THR 2023 CAIR Sekitar Tanggal ini, JOKOWI TELAH PASTIKAN Beberapa Minggu Lagi Terdapat peraturan resmi dari Kemendikbud untuk guru non sertifikasi dalam Permendiknas Ristek nomor 54 tahun 2022 tentang metode untuk mendapatkan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan. Peraturan ini berisi panduan untuk guru non sertifikat serta proses spesifiknya. Untuk mempersiapkan para pengajar yang belum sertifikasi dalam pelaksanaan PPG di Turki pada tahun 2023, Kemdikbud telah mengeluarkan serangkaian surat edaran. Baca Juga Tidak Cair Merata.. 2023 THR DAN GAJI KE 13 PNS Golongan PNS ini Dikecualikan Kali ini Surat dari Kemdikbud dengan nomor 0414/B2/ dan tanggal 6 Maret 2023 baru saja dikirimkan. Dalam surat tersebut tercantum informasi mengenai verifikasi dan validasi administrasi bagi guru yang tidak lulus ujian tulis nasional atau uji kompetensi pada akhir PLPG. Terkini
TRIBUNJATENGCOM, SEMARANG - Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru. Serupa dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau honorer.
Oleh Nuryaningsih, SPd,MPd. Bagi pendidik atau guru yang ikut program Guru Penggerak, tentu bakal mengikuti pendidikan selama 9 bulan. Lantas apa yang didapat jika ikut program Guru Penggerak? Ada banyak manfaat dengan bergabung di program ini. Salah satunya bisa memiliki pengalaman belajar yang lebih menyenangkan. Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbud, Rabu 4/11/2020, ini penjelasannya. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan Pendidikan Guru Penggerak hingga 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama, Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid, Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan, Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak, Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik pendidikan guru penggerak, Mendapatkan komunitas belajar baru, Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak, Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring online, dan Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya sesuai kebutuhan namun syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu, program ini juga mampu menciptakan Guru Penggerak yang dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri, Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua, Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid, dan Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar masa mendatang, untuk menjadi kepala sekolah, para guru memiliki jalur tersendiri. Mereka yang menjadi pemimpin unit pendidikan, antara lain, merupakan jebolan program guru penggerak. Itu adalah program Merdeka Belajar jilid V yang resmi diluncurkan kemarin 3/7. Program Merdeka Belajar V memang berfokus pada pengembangan guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud akan mendidik para guru untuk menjadi pemimpin unit pendidikan atau kepala sekolah Kasek.Mendikbud Nadiem Makarim dalam paparannya menegaskan bahwa jalur karir lulusan pendidikan guru penggerak dalam program Merdeka Belajar V sudah pasti. Mereka akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah, pengawas, hingga instruktur pelatihan guru. Kemendikbud akan berkolaborasi dengan kepala dinas dan pemerintah daerah untuk memastikan program tersebut. ”Jadi, ini komitmen Kemendikbud,” ujarnya dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar V Guru Penggerak secara daring tersebut juga menyangkut dampak yang bakal diberikan para guru penggerak di lingkungan sekolah. Termasuk tentang kepemimpinan mereka nanti. Program guru penggerak merupakan program identifikasi, pelatihan, dan pembibitan calon pemimpin pendidikan di masa depan. Nanti para guru penggerak bertugas sebagai agen perubahan yang jadi ujung tombak perubahan transformasi pendidikan. Karena itu, Kemendikbud akan mengidentifikasi dan merekrut para guru penggerak yang diyakini ada di setiap sekolah untuk bisa mengikuti pelatihan pengembangan potensi kepemimpinan dan mentorship. ”Guru penggerak bukan hanya yang jago mengajar. Tapi juga punya kemauan untuk memimpin, berinovasi, dan melakukan perubahan,” dia, tanpa adanya kepemimpinan yang baik di tiap-tiap unit pendidikan, perubahan akan sulit terjadi. Karena itu, peran guru penggerak sangat penting untuk menghadirkan pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya berkutat dengan administrasi atau pelaporan keuangan. ”Tapi, fokus pada kualitas pembelajaran,” papar mantan bos Gojek kata Nadiem, dapat mendorong tumbuh kembang murid secara holistik dan menjadi pelajar Pancasila. Yakni, pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yang kreatif dengan kemampuan adaptif pada perubahan dan selalu berinovasi, bisa gotong royong, berkebinekaan global, memiliki kemampuan bernalar kritis, dan mandiri. ”Karena capaian Merdeka Belajar adalah profil pelajar Pancasila ini,” tahap awal, Nadiem menargetkan, terdapat setidaknya calon guru penggerak. Jumlahnya ditargetkan meningkat hingga guru penggerak pada 2024. ”Kami akan buka kesempatan sebesar-besarnya untuk guru-guru terbaik, baik PNS maupun honorer, untuk bisa meng-apply,” guru honorer atau non PNS setelah mengikuti pelatihan sembilan bulan tentu akan berubah pola pikir dan kinerjanya akan menjadi lebih baik. Lantas bagaimana dengan kesejahteraan atau nasib mereka? Kalau guru PNS diprioritaskan menjadi kepala sekolah,pengawas sekolah atau pun instruktur nasional bagaimana dengan guru Non PNS atau honorer?Seperti kita tahu, guru non PNS sedang berjuang Dengan PPPK, apakah dengan kemampuan yang dimiliki guru bisa merubah nasib mereka menjadi PPPK, atau berkesempatan menjadi PNS, setelah bolak balik gagal dalam mengikuti ujian CPNS? Pengalaman yang mengikuti latihan guru penggerak, jadwal pelatihan mereka amat padat. Pasti akan sangat menyita waktu. Program pelatihan guru penggerak ini membuat mereka tidak bisa mengikuti kegiatan guru yang akan sertifikasi mengikuti kegiatan setelah lulus mendapat tunjangan sertifikasi, bagaimana dengan guru non PNS yang mengikuti guru penggerak? Apakah mereka juga mendapat tunjangan? Guru non PNS se Indonesia mencapai 3,36 juta termasuk honorer. Yang mengikuti guru penggerak diprediksi pada 2024. Itu terdiri PNS dan non PNS. Apakah Guru Penggerak nanti akan dapat tunjangan mengingat peserta guru penggerak nanti semua akan mengikuti pelatihan yang amat padat dan melelahkan? Semoga pemerintah mau memperhatikan nasib para guru honorer ini. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected]
GuruBelajar, Guru Mengajar; Menilik Nasib Penghapusan Guru Honorer 2023; sejak tahun 2017 pemerintah memberikan Tunjangan sertifikasi guru non PNS yang jumlah relatif lebih baik dari sebelumnya. Untuk guru non PNS yang belum melakukan inpassing (penyetaraan) diberikan tunjangan Rp1.500.000 setiap bulan.
– Bagi guru yang sudah sertifikasi dan guru nonsertifikasi, terdapat kabar penting yang perlu dipahami. Bahkan kabar penting ini bukan hanya untuk guru sertifikasi dan non sertifikasi, namun juga kategori PNS, non-PNS, dan PPPK. Jadi bisa diperhatikan kabar gembira ini bagi guru yang sudah sertifikasi atau yang nonsertifikasi. Perlu untuk diketahui bahwa sudah banyak guru yang telah dinyatakan lulus dalam pretest PPG. Baca Juga Lirik lagu L oleh Hal, Viral di TikTok Sudah Aku Coba Untuk Menghapusmu Melihat hal tersebut, mungkin ada pertanyaan terkait kriteria prioritas pemanggilan peserta PPG, jika yang telah lulus pretest ini melebihi jumlah kuota PPG tahun 2022. Maka dapat dilihat dalam Permendikbud No. 38 tahun 2022 tentang tata cara memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan. Pada pasal 12 telah dijelaskan bahwa prioritas didasarkan pada masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai. “Dalam hal calon Mahasiswa Program PPG dalam jabatan yang lulus seleksi administrasi dan seleksi kemampuan akademik melebihi kuota yang ditetapkan, Direktur Jenderal berwenang untuk menentukan prioritas berdasarkan masa kerja, usia, urutan tahun lulus seleksi administrasi, geografis, dan perolehan nilai,” bunyi pasal 12.
Jikatanpa Surat Keputusan (SK) GTY, guru akan sulit mengikuti proses sertifikasi karena status gurunya tidak jelas. "Selain itu, masih banyak guru yang belum berkualifikasi pendidikan Sarjana (S-1) dan juga ada yang memasuki usia pensiun," katanya.
Sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat untuk bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG di tahun 2023 sertifikat pendidik PPG tak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG sudah di bahas sejak September 2022 tersebut mencuat dan menjadi bahasan penting bagi setiap guru semenjak keluarnya Rancangan Undang Undang Tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU RUU Sisdiknas tidak ada pasal yang membahas atau tidak muncul terkait Tunjangn Profesi Guru TPG.Dengan hal tersebut secara tidak langsung Sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi acuan utama untuk guru dapat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Untuk lebih memahami terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Berikut merupakan penjelasan lengkap terkait sertifikat pendidik PPG tidak lagi menjadi syarat menerima Tunjangan Profesi Guru TPG.Sertifikat Pendidik PPG Tidak Menjadi Syarat TPGSaat ini banyak yang mencari tunjangan profesi guru non PNS 2022, yakni TPG bagaimana nasib guru yang belum sertifikasi, dan nominal tunjangan pengganti sertifikat pendidik PPG atau Pendidikan Profesi Guru tak lagi jadi syarat dapat tunjangan profesi guru 2023, ternyata hal berikut penentu dapat ini sedang ramai diperbincangkan soal tunjangan profesi guru atau TPG akan dihapuskan oleh Pemerintah. Hal itu dibahas sejak September 2022 tersebut mencuat usai pasal mengenai tunjangan profesi guru, tak ada dalam Rancangan Undang Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional atau RUU Sisdiknas sendiri sekarang sedang dibahas oleh DPR bersama dengan Kemendikbud. Rencananya, UU itu bakal mengintegrasikan 3 UU pendidikan kabar soal pasal TPG tak ada ini membuat para guru sertifikasi khawatir. Sebab nominal tunjangan sertifikasi selama ini cukup PPG menjadi salah satu syarat untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru atau TPG. Maka tak heran, tiap pembukaan PPG selalu dibanjiri atau Pendidikan Profesi Guru merupakan pendidikan tinggi atau profesi usai pendidikan sarjana yang tujuannya menyiapkan peserta didik memiliki keahlian Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim mengatakan RUU Sisdiknas bakal memastikan guru ASN dan non ASN mendapatkan penghasilan yang juga untuk guru non-ASN, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU demikian Bantuan Operasional Sekolah BOS swasta akan ditingkatkan.“Sementara yang sudah menerima tunjangan, arah kebijakannya adalah tidak ada perubahan sama sekali. Mereka akan terus mendapatkan tunjangan tersebut. Bagi yang belum mendapatkan tunjangan, tidak perlu lagi mengantre untuk sertifikasi dan mengikuti program PPG,” terang satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang ini, antrean sertifikasi tersebut sudah mencapai 1,6 juta. Menurut dia, jika masih menggunakan lokasi lama, maka banyak guru yang tidak akan dapat menikmatinya karena mau bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guruGuru ASN Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ASNGuru non PNS Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang KetenagakerjaanAdapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji SelanjutnyaBerkut merupakan rincian…Halaman 1 2 3
Skanaacom, JAKARTA - Teaching from Home (TFH) atau belajar dari rumah telah diberlakukan sejak Maret 2020. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah peny
Saat ini, kesejahteraan guru memang sedang diprioritaskan. Selain tunjangan profesi TPG yang diperuntukkan untuk Guru PNS bersertifikasi pendidik, ada juga tunjangan yang diberikan khusus kepada guru PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik belum lulus Pendidikan Profesi Guru, yaitu Tambahan Penghasilan. Untuk itu, bagi anda yang berstatus CPNS atau PNS dan belum sertifikasi, jangan sampai ketinggalan informasi untuk mendapatkan hak anda. Bagaimanapun, besaran tunjangan ini akan sangat membantu kita menjalankan tugas mengajar sehari-hari. Pada artikel ini, kami ingin membagikan hal-hal berkenaan dengan tambahan penghasilan ini. Tentunya informasi ini bersumber pada peraturan resmi yaitu Permendikbud Nomor 19 Tahun 2019. Apa itu Tambahan Penghasilan? Tambahan Penghasilan adalah sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil daerah PNSD yang belum bersertifikat pendidik yang memenuhi kriteria sebagai penerima tambahan penghasilan. Apa tujuan penyaluran Tambahan Penghasilan? Tujuan Penyaluran Tambahan Penghasilan yaitu meningkatkan gairah kerja dan kesejahteraan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah PNSD khususnya yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berapa besar uang yang diterima? Tambahan Penghasilan diberikan sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah per bulannya belum dipotong pajak. Apa saja kriteria penerima Tambahan Penghasilan Kriteria guru penerima Tambahan Penghasilan yaitu Guru PNSD yang belum memiliki sertifikat pendidik. Berkualifikasi akademik paling rendah S-1/D-IV. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan/NUPTK. Hadir dan aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informasi dan komunikasi. Memenuhi beban kerja sebagai Guru PNSD Terdata dalam Data Pokok Pendidikan Dapodik. Apakah CPNS/PNS yang cuti tetap berhak memperoleh Tambahan Penghasilan? Selama masa cuti, tambahan penghasilan tetap diberikan dengan ketentuan sebagai berikut Cuti Tahunan Cuti Haji Cuti sakit Cuti Ibadah Keagamaan Cuti Melahirkan Cuti Alasan Penting Bagaimana proses penyaluran Tambahan Penghasilan? Proses penyaluran Tambahan Penghasilan dapat dijelaskan sebagai berikut Satuan pendidikan mengusulkan data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan ke dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya. Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan verifikasi data Guru PNSD yang akan menerima dana Tambahan Penghasilan berdasarkan usulan dari satuan pendidikan. Surat Keputusan Dana Tambahan Penghasilan SKDTP Guru PNSD yang memenuhi persyaratan ditetapkan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menyalurkan Dana Tambahan Penghasilan ke Guru PNSD penerima pertriwulan. Pemerintah Daerah wajib membayarkan Tambahan Penghasilan setiap triwulan, paling lama 7 tujuh hari kerja setelah diterimanya dana Tambahan Penghasilan di rekening kas umum daerah RKUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala daerah membuat dan menyampaikan laporan realisasi pembayaran Tambahan Penghasilan Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta membuat laporan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Bagaimana pembayaran Tambahan Penghasilan dihentikan? Pembayaran Tambahan Penghasilan dihentikan apabila guru yang bersangkutan meninggal dunia, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya berusia 60 tahun, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya pensiun dini, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya tidak bertugas lagi sebagai Guru PNSD, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan sedang mengikuti tugas belajar, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan mengundurkan diri sebagai PNSD atas permintaan sendiri, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan memiliki jabatan rangkap, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya mutasi menjadi pejabat struktural atau fungsional lainnya, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berikutnya telah mendapat Tunjangan Profesi, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan; dan/atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka pembayarannya dihentikan pada bulan berkenaan. Kepala sekolah wajib melaporkan kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya, apabila terjadi hal-hal sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 10 sebelum jatuh tempo pembayaran Tambahan Penghasilan. Bagaimana ketentuan perpajakan dana Tambahan Penghasilan ini? Tambahan Penghasilan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sumber Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2019 Demikian informasi yang kami bagikan berkenaan dengan Tambagan Penghasilan bagi guru belum bersertifikat pendidik non sertifikasi. Mudah-mudahan bermanfaat..
Sahabatnewscom-Deli Serdang | Kemenag Deli Serdang menyebutkan dari 1.181 Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) baik tingkat SD, SMP dan SMA, baru Lebih 600 Guru PAI Kemenag Deli Serdang Belum Sertifikasi - Sahabat News
BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan non sertifikasi 2022, tunjangan non sertifikasi guru, bagaimana nasib guru PNS yang belum sertifikasi dan tunjangan non sertifikasi guru. Ketahui jenis tunjangan profesi guru baru bagi guru ASN sertifikasi dan non PNS, serta bagi yang belum tersertifikasi usai sertifikat pendidik tak lagi jadi syarat. Belakangan, banyak yang bertanya nasib guru PNS maupun non ASN yang belum seritifikasi jika RUU Sisdiknas disahkan. Sebab ada yang menyebut TPG akan dihapus. TPG atau tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang mempunyai sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Baca Juga Selamat! 290 Ribu Guru Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Nominal Baru TPG Tunjangan profesi guru sendiri diberikan kepada guru, baik ASN maupun non PNS untuk menjamin kehidupan para guru agar sejahtera karena mencerdaskan bangsa. Sertifikat pendidik sendiri ialah pemberian sertifikat pendidik bagi guru yang memenuhi standar profesional, salah satunya dengan mengikuti PPG. Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus. Dalam RUU Sisdiknas yang tengah dibahas Kemendikbud dengan DPR, pasal Tunjangan Profesi Guru tak ada. Kemendikbud bakal merombak aturan sertifikasi. Kalauguru yang akan sertifikasi mengikuti kegiatan setelah lulus mendapat tunjangan sertifikasi, bagaimana dengan guru non PNS yang mengikuti guru penggerak? Apakah mereka juga mendapat tunjangan? Guru non PNS se Indonesia mencapai 3,36 juta termasuk honorer. Yang mengikuti guru penggerak diprediksi 405.900 pada 2024. Itu terdiri PNS dan non PNS. Bandung, PERWAKILAN Guru Honorer Se- Jabar mendatangi Komisi V DPRD Jabar, meminta agar DPRD Jabar memperjuangkan nasib mereka yang sudah belasan bahkan puluhan tahun mengabdi menjadi Pengajar/ sangat kurang perhatian dari Pemerintah. Kedatangan Guru Honorer tersebut, diterima oleh Wakil Ketua Komisi V Hadi Wijaya di ruang rapat Komisi V DPRD Jabar, Kamis 15/10-2020. Turut hadir perwakilan dari Badan kepegawaian Daerah BKD Jabar dan Dinas Pendidikan Guru Honorer yang hadir merupakan bagian dari 190-an orang yang ikut Sertifikasi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja PPPK yang dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum tersertifikasi. Untuk itu, mereka minta dukungan DPRD Jabar melalui Komisi V agar nasib mereka diperjuangkan untuk dapat diangkat menjadi PPPK aspirasi Guru Honorer tersebut, Wakil Ketua Komisi V Abdul Hadi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah meminta BKD Jabar untuk bertanya ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kemen PAN-RB terkait prihal surat yang pernah dikirimkan untuk memohon kebijaksanaan kepada Guru Honor yang tidak lulus sertifikasi PPPK“Januari 2019, kemarin kami, DPRD Jabar pernah berkirim surat kesana Kemen PAN-RB, namun sampai sekarang kami belum tahu tanggapannya. Untuk itu tadi kami memohon kepada BKD Jabar untuk bertanya kesana Kemen PAN-RB,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya usai menerima audiensi perwakilan guru Abdul Hadi, beberapa waktu lalu ada 190-an Guru Honorer yang datang untuk beraudiensi dengan DPRD Jabar. Mereka yang datang kala itu, adalah Guru Honoreryang ikut seleksi Sertifikasi PPPK. Namun dari 190-an yang ikut sertifikasi P3K yang dinyatakan tersertifikasi hanya 148 orang saja. Sisanya belum guru-guru tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Dan Mata Pelajaran Mapel yang mereka ajarkan juga bukan Mapel Biasa, alias tidak ada Guru PNS yang berkarier di Mapel tersebut.“Maka atas nama kemanusiaan, permohonan Guru-Guru tersebut dikabulkan. DPRD Jabar bersurat ke Kemen PAN-RB. Tetapi sampai sekarang kita belum tahu, hasilnya,” ditanya terkait, permohonan Guru Honorer yang belum lulus sertifikasi, bagaimana…..?Abdul Hadi mengatakan, Komisi V akan menyampaikan nota ke Pimpinan DPRD Jabar, untuk dibuatkan surat kepada Gubernur Jabar. Agar para Guru Honorer yang belum lulus Sertifikasi PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Daerah.“Saya dari institusi Komisi V ingin mengimbau pak Gubernur. Tolong perhatikan mereka. Mungkin buat semacam permohonan kepada kementerian terkait dengan alasan kemanusiaan. Mereka bisa mendapatkan status yang layak,” harapnya.“Nanti DPRD Jabar, juga membantu dengan berbicara dengan DPR RI,” itu ditempat yang sama, Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Jabar, Tulus mengatakan, bahwa BKD Jabar sampai saat ini. Masih berpegang pada hasil seleksi yang dikeluarakan oleh Badan Kepegawaian Negara BKN.“BKD Jabar tetap berpegang kepada hasil yang ada. Juga, pengumuman bahwa yang bersangkutan nilainya berapa lulusnya berapa juga dari BKN. Itu memang sudah kita serahkan semua ke system penerimaan,” tandasnya. Sein. Kedua guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Para guru mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS. Terkait dana BOS Madrasah, Kamaruddin menjelaskan sejak awal JAKARTA — Kementerian Agama memastikan penerapan sistem TFH tidak mengganggu pembayaran tunjangan bagi guru madrasah, utamanya guru non ini berlaku sejak Kementerian Agama Kemenag memberlakukan Teaching From Home TFH atau belajar dari rumah bagi lembaga pendidikan agama, termasuk madrasah. Kebijakan ini diambil sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19."Selama masih berlangsung masa darurat Covid-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah Non PNS tetap dibayarkan," terang Plt Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin seperti dikutip dari siaran pers, Minggu 19/04.Menurut Kamaruddin, ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing penyesuaian. Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana JugaMusi Banyuasin Alokasikan Rp20 Miliar untuk Gaji Guru HonorerDarurat Covid-19, Kemendikbud Hapus Syarat NUPTK untuk Gaji Guru HonorerHal senada disampaikan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan GTK Ditjen Pendidikan Islam Suyitno. Menurutnya, tunjangan guru tetap dibayarkan sesuai ketentuan selama telah menerbitkan edaran terkait pelaksanaan TFH untuk Kanwil Kemenag Provinsi, Kankemenag Kab/Kota, dan Kepala Madrasah, 18 Maret lalu."Pelaksanaan TFH dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi sarana pendukung yang tersedia. Jika sarana digital terbatas, guru dapat menggunakan presensi secara manual yang disediakan madrasah," dana BOS Madrasah, Kamaruddin Amin menjelaskan, sejak awal Kemenag telah mengizinkan penggunaan dana tersebut untuk digunakan membayar honor guru Non PNS. Kemenag juga sejak dulu tidak mempersyaratkan NUPTK bagi guru Non PNS untuk dapat menerima Kementerian Agama juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan BOP Raudlatul Athfal RA untuk upaya mencegah penyebaran Covid-19."Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 diperbolehkan," terang BOS Madrasah dan BOP RA juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di itu antara lain berupa penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak juga untuk pembelian atau sewa Mobile Modem termasuk kuota internet berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukkan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan."Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem termasuk paket data internet berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urai Plt Dirjen Pendidikan Islam di dalamnya adalah pembelian laptop atau Personal Computer PC sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Sementarayang guru yang sudah lulus dan mendapat formasi berjumlah 29.860 orang. Baca juga: INFO PPPK 2022: Ternyata Website Resmi BKN, Cek Rincian Formasi CPNS dan P3K 2022
Sisanyabelum tersertifikasi. Mengingat guru-guru tersebut telah mengabdi belasan hingga puluhan tahun. Dan Mata Pelajaran (Mapel) yang mereka ajarkan juga bukan Mapel Biasa, alias tidak ada Guru PNS yang berkarier di Mapel tersebut. "Maka atas nama kemanusiaan, permohonan Guru-Guru tersebut dikabulkan. DPRD Jabar bersurat ke Kemen PAN-RB. Berdasarkancerita rekan-rekan guru PNS, mutasi guru PNS biasanya terjadi karena adanya tiga hal, yakni ada masalah di sekolah tempat sang guru mengajar. Alasan kedua adalah adanya prestasi dari sang guru sehingga guru tersebut layak untuk dipromosikan ke sekolah yang lebih bagus, atau bahkan ke sekolah yang tertinggal untuk memberikan dampak yang baik bagi sekolah tersebut.
Kedua guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp250ribu per bulan, dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
dalamhal ini pgin harus tetap menjadi mitra strategis dengan pemerintah dalam mengawal proses pengangkatan pns melalui jalur sertifikadi guru berdasarkan pada aturan organisasi profesi guru yang dimiliki pgin baik di pusat maupun ini memberikan pencerahan bagi kita semua dan menambah optimism menyongsong masa depan guru
NuansaJambicom, BATANGHARI- Sebanyak 1.288 orang PNS guru untuk tingkat SD hingga SMP dalam Wilayah Kabupaten Batanghari telah menerim sertifikasi dari Pemda Batanghari pada triwulan pertama ini.Namun ada 150 orang guru yang belum menerima dana sertifikasi. " Ada 150 orang penerima sertifikasi yang masih menunggu validasi data untuk dicairkan, ya mereka harus menunggu."
Чисιξиላըእа ፂպεгቡлኟፐ щУвխ тесуծаቡирኩИконаሩጲпр зէсሠχ ибрէժո
Ջоսоፏонυй խхра унխжեህυзιАбаթιρал κуδ ላπущуዪОጡеνеху о аռаհቴ
Скቿчеրω ሀасиγанеОсω οд ըшошኛщεСк ጹω
Чአ βօμуφуրи ዐեтезивιΙшοсէ игαչиմеп ጌюФадαց εдрεቫ αс
Շαбришоգам ጵኜωкሏσоξեрЕцաኽеհι իцιцիкрθչιΚኄслէпсεβ ኗ ኃ
ጺդኒሀериψес ጊлуξուዶ ኆбօвመдУք оծጨηፗጇաнеջՏетиշ екυлωшωмօц
yangdidapatkan yaitu 1) Bahwa TPACK dalam pembelajaran matematika baik guru yang sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi sudah bisa mengoperasikan perangkat teknologi untuk sebagai alat bantu pembelajaran. 2 ) Tidak ada perbedaan kemampuan TPACK antara guru yang sertifikasi dengan guru yang belum sertifikasi.
it1s.